Jerat Fakta | Fakfak – Aksi pemalangan kran pipa air, kolam renang Air Besar, dan persemayaman milik Dinas Perkebunan di Kampung Air Besar, Distrik Fakfak Tengah, berhasil difasilitasi pembukaannya oleh Polres Fakfak pada Sabtu (9/8/2025) siang. Pemalangan tersebut dilakukan oleh keluarga pemilik hak ulayat Marga Komber Tonggo sebagai bentuk protes terkait tuntutan mereka yang belum ditanggapi pemerintah daerah.
Sekitar pukul 14.00 WIT, Polres Fakfak menerima laporan adanya pemalangan yang dipimpin tokoh adat Marga Komber Tonggo bersama sekitar 15 warga. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kanit Tipidter dan Tipidkor Sat Reskrim, serta personel penjagaan langsung bergerak ke lokasi bersama piket Pawas.
Tim kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 WIT dan segera melakukan mediasi. Dalam pertemuan, pihak keluarga menyampaikan bahwa aksi mereka dilatarbelakangi ketidakpuasan karena tuntutan hak ulayat yang diajukan sejak Januari 2025 belum mendapatkan respon dari pihak pemerintah daerah.
Melalui pendekatan persuasif, Polres Fakfak berhasil meyakinkan pihak keluarga untuk membuka pemalangan dengan sistem buka-tutup setiap tiga jam. Kesepakatan ini berlaku hingga dilaksanakannya pertemuan resmi antara perwakilan keluarga dan Bupati Fakfak yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos, M.H menyatakan bahwa langkah cepat personel merupakan bentuk komitmen Polri menjaga keamanan dan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif, mendengar aspirasi masyarakat, dan membantu mencari solusi terbaik agar masalah dapat diselesaikan melalui dialog,” tegas AKP Arif U. Rumra.
Hingga pukul 16.00 WIT, situasi di sekitar lokasi pemalangan terpantau aman dan terkendali. Seluruh personel kembali ke Mako Polres Fakfak dengan membawa hasil kesepakatan mediasi yang diterima kedua pihak, sehingga potensi konflik dapat dihindari. (HPPB)