Dana Hibah Pemekaran Papua Barat Daya Jadi Sorotan, LP3BH Minta APH Turun Tangan

Jerat Fakta | Manokwari,  — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan hasil pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat Daya berdasarkan Surat Tugas Nomor: 35/ST/XIX.SRG/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Menurut Warinussy, pemeriksaan ini berlangsung selama 35 hari dan berkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah dari Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tahun 2024 senilai Rp2.000.000.000. Dana ini disebutkan dalam lampiran Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 120.1/55/3/2021 tentang Perpanjangan Masa Kerja Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut, tertanggal 17 Maret 2021, memuat susunan keanggotaan tim yang terdiri dari Ketua Walikota Sorong, Wakil Ketua Bupati Sorong Selatan, Sekretaris Bupati Tambrauw, Wakil Sekretaris Bupati Raja Ampat, Bendahara Bupati Maybrat, dan Wakil Bendahara Bupati Sorong. Sementara itu, pembina dan pelindung tim adalah Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat, dan Ketua DPR Provinsi Papua Barat.

Warinussy menegaskan bahwa susunan tim tersebut secara langsung berkaitan dengan pihak-pihak yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan BPK terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Ia menyoroti bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar publik mengetahui bagaimana dana Rp2 miliar itu dimanfaatkan.

Ketua tim pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya diketahui adalah Dita Wahyu Imanullah. Warinussy meminta agar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dapat dibuka secara jelas kepada publik, termasuk temuan-temuan yang mungkin mengarah pada potensi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penggunaan dana hibah.

Ia menilai, dana sebesar itu harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari APBD, yang notabene adalah uang rakyat.

Keterbukaan informasi publik, menurutnya, menjadi kunci untuk memastikan tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Warinussy juga menekankan bahwa dana hibah tersebut diberikan dengan tujuan mendukung kegiatan Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Namun, publik patut mempertanyakan kegiatan apa saja yang dilaksanakan, siapa pihak penerimanya, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.

“Penggunaan dana hibah dimaksud patut dijelaskan secara rinci, termasuk pengelolaan dan pemanfaatannya oleh Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Warinussy. Minggu, (10/08/2025).

Lebih lanjut, ia mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk turut mengamati persoalan ini.

Menurutnya, Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Warinussy juga mengingatkan bahwa setiap hasil pemeriksaan BPK yang mengandung temuan kerugian negara harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

LP3BH, kata dia, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atau ingin melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

“Ini bukan hanya soal angka dua miliar rupiah, tetapi soal komitmen kita semua untuk memastikan keuangan daerah dikelola dengan benar, jujur, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *