LP3BH Apresiasi Polres Teluk Bintuni Pulangkan Dua Perempuan Papua Asli

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Teluk Bintuni beserta jajarannya atas langkah cepat mengembalikan dua perempuan Papua Asli muda yang sempat diamankan pada Minggu (10/8) di Pelabuhan Laut Bintuni.

Kedua perempuan tersebut, masing-masing Derina Mosum (20) dan Aksamina Muuk (20), sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam secara marathon pada hari yang sama.

Menurut Warinussy, pihaknya menghargai langkah humanis Polres Teluk Bintuni yang mengembalikan kedua klien LP3BH itu kepada keluarga mereka di Bintuni pada sore harinya. Sebelum dipulangkan, keduanya terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan di hadapan penyelidik.

LP3BH Manokwari yang sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada Derina dan Aksamina menegaskan akan terus memantau proses ini. Warinussy menyebut pihaknya tetap akan melakukan advokasi untuk memastikan hak-hak kedua perempuan tersebut terlindungi sepenuhnya.

Ia menambahkan, penting bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Terlebih, kata Warinussy, kasus yang melibatkan perempuan Papua memerlukan pendekatan yang sensitif dan menghormati nilai budaya.

“Langkah yang diambil Polres Teluk Bintuni patut diapresiasi karena telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan mengedepankan penyelesaian yang tidak merugikan pihak-pihak yang diperiksa,” ujar Warinussy.

LP3BH Manokwari juga berkomitmen untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Papua, khususnya kelompok perempuan, agar lebih memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan proses hukum.

“Pendampingan ini bukan hanya untuk kasus ini saja, tapi juga sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum yang berkelanjutan,” tutupnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *