LP3BH Manokwari Desak Kapolres Teluk Bintuni Bebaskan Dua Perempuan Papua Asli

Jerat Fakta | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, melalui Direktur Eksekutifnya Yan Christian Warinussy SH, resmi menerima laporan dari keluarga dua perempuan Papua Asli bernama Derina Mosum (20) dan Aksamina Muuk (20) beserta seorang anak laki-laki berusia dua tahun.

Keduanya diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni pada Minggu (10/8) sekitar pukul 17.00 WIT di dermaga Pelabuhan Laut Bintuni. Hingga sore ini, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka.

LP3BH Manokwari juga mendapatkan informasi bahwa salah satu perempuan, Derina Mosum, sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan. Kondisi ini menjadi perhatian serius lembaga tersebut, mengingat adanya aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi.

“Atas nama hukum dan HAM, kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan, melainkan menggantinya dengan kewajiban wajib lapor,” ujar Yan Christian Warinussy.

LP3BH Manokwari menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi kedua perempuan Papua Asli tersebut selama proses hukum berjalan. Lembaga ini menilai langkah tersebut selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Selain itu, LP3BH akan segera mengirimkan bantuan tenaga advokat ke Bintuni. Langkah ini diambil untuk memastikan kedua perempuan tersebut memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan.

Tidak hanya itu, LP3BH juga menekankan pentingnya pemberian akses layanan kesehatan, khususnya pemeriksaan usia kehamilan dan perawatan kandungan Derina hingga melahirkan. “Hak atas kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara,” tambah Warinussy.

Tim advokat LP3BH juga akan berkoordinasi dengan pihak medis di Teluk Bintuni untuk memastikan adanya pemeriksaan kesehatan yang mendesak bagi keduanya. Hal ini dinilai penting untuk mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan ibu dan janin.

Menurut Warinussy, langkah-langkah ini diambil sesuai amanat Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum sejak tahap penyidikan.

Ia menegaskan, setiap proses hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM dan tidak mengabaikan faktor kemanusiaan, terlebih bagi perempuan hamil dan anak di bawah umur yang turut terdampak.

LP3BH berharap Kapolres Teluk Bintuni dapat mengambil langkah cepat untuk memastikan kedua perempuan Papua tersebut memperoleh keadilan dan perlakuan yang layak selama proses hukum berlangsung.

“Negara harus hadir untuk melindungi warganya, bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak,” tutup Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *