Proyek Jalan Cor Diduga Fiktif, LP3BH Minta Polda Papua Barat Turun Tangan

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Papua Barat untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pekerjaan fiktif pembangunan jalan cor semen di belakang Kantor Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) 7 suku Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurutnya, proyek yang berlokasi di Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, tersebut patut dipertanyakan legalitasnya karena diduga dilaksanakan tanpa melalui proses lelang resmi maupun prosedur formal pengadaan barang dan jasa yang berlaku di daerah setempat.

Yang lebih mencengangkan, pembangunan jalan ini diduga dikerjakan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 disahkan. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur oleh pihak tertentu di lingkup pemerintahan.

Warinussy menyebutkan, ada dugaan keterlibatan oknum pejabat teknis di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni yang “bermain” untuk memuluskan jalannya proyek tak beridentitas ini. Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada papan nama proyek sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Saya mendapat pesan WhatsApp dari seorang pejabat teknis yang mencoba memberikan klarifikasi. Isinya, ‘Selamat siang KK, ijin pekerjaan tsb bukan pekerjaan tahun lalu dan bukan fiktif, mohon diklarifikasi’. Saya jawab singkat: ‘klarifikasi buat?’. Setelah itu, ia sempat menyebut oknum lain yang sudah saya ketahui, lalu menghapus seluruh pesan tersebut,” ujarnya. Selasa, (12/08/2025).

Bagi Warinussy, tindakan menghapus pesan tersebut justru menambah kejanggalan dan memperkuat alasan hukum bagi APH untuk segera melakukan penyelidikan. Ia menilai, fakta ini layak dibawa ke proses hukum agar terang benderang.

Dirinya menegaskan, berdasarkan pengamatannya, para pelaksana proyek ini bukan bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni saat ini, atau bukan berasal dari Koalisi Yo Join (Yohanes Manibuy – Joko Lingara) yang sedang berkuasa.

Hal ini, menurutnya, seharusnya membuat APH lebih mudah bergerak karena tidak ada alasan untuk menunggu atau mempertimbangkan petunjuk dari pihak pemerintah daerah setempat sebelum memulai penegakan hukum.

“APH harus independen dan tidak menerima intervensi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah ujian bagi komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran di Papua Barat,” kata Warinussy.

Ia menambahkan, LP3BH siap memberikan data awal dan keterangan yang dimilikinya kepada penyidik, termasuk dokumen dan bukti lapangan terkait pembangunan jalan cor semen tersebut.

Warinussy juga mengingatkan bahwa praktik pembangunan fiktif atau tanpa prosedur resmi bukan hanya melanggar hukum administrasi negara, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini harus dibuka ke publik, agar masyarakat Teluk Bintuni mengetahui kemana anggaran mereka dialokasikan dan memastikan tidak ada pihak yang bermain di belakang layar demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *