Jerat Fakta | Sorong – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat agar segera melakukan pengusutan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah dari Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. Dana hibah tersebut diberikan kepada Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat.
Warinussy menilai terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pemekaran provinsi. Tim Percepatan Pemekaran Papua Barat Daya sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 120.1/55/3/2021 tanggal 17 Maret 2021.
Dalam SK tersebut, struktur tim kerja antara lain diketuai oleh Wali Kota Sorong, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Bupati Sorong Selatan. Sementara posisi Sekretaris diisi oleh Bupati Tambrauw, Wakil Sekretaris oleh Bupati Raja Ampat, Bendahara oleh Bupati Maybrat, dan Wakil Bendahara dijabat oleh Bupati Sorong.
Namun, menurut Warinussy, dana hibah justru dicairkan oleh seorang pejabat yang tidak tercantum dalam SK, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya berinisial JK. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar kewenangan yang dipakai oleh oknum JK dalam mencairkan dana tersebut.
“Jika benar pencairan dana dilakukan oleh JK yang tidak memiliki dasar dalam SK, maka sangat patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi hukum. Hal ini harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Warinussy. Selasa, (19/08/2025).
Ia menambahkan, pencairan dana hibah yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, Warinussy menegaskan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan wajib turun tangan mengusut permasalahan ini.
Sebagai advokat dan pembela HAM, Warinussy berkomitmen untuk terus mendesak dan mengawal proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Saya akan memastikan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, karena menyangkut kepentingan rakyat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.
(Udir Saiba)