LP3BH Desak Kajati Papua Barat Tuntaskan Kasus ATK Kota Sorong Tahun 2017

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjono, SH, MH, untuk serius menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengelolaan anggaran Pemerintah Daerah Kota Sorong Tahun 2017.

Perkara ini terkait dengan pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Menurut Warinussy, kasus dugaan korupsi tersebut sudah mulai diselidiki sejak tahun 2018, namun hingga kini hampir delapan tahun berjalan, proses hukumnya terkesan berhenti di tengah jalan.

“Padahal, perkara ini menjadi salah satu kasus yang dinilai penting karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kota Sorong,” katanya kepada media. Rabu ,(20/08/2025).

Menurut Warinussy, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sempat memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu saksi penting yang pernah dipanggil adalah mantan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau (LJ). Namun, proses hukum selanjutnya tidak berjalan secara terbuka dan terkesan mandek.

“Pada 2 Juni 2025 lalu, mantan Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, pernah menyatakan bahwa pihak Kejati Papua Barat telah mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejari Sorong. Hal ini menimbulkan harapan baru bahwa kasus yang lama terhenti ini dapat segera dilanjutkan hingga tuntas,” ujarnya.

Sebagai pengacara dan pembela hak masyarakat, Warinussy menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan.

Ia berharap agar Kajati Papua Barat bersama tim penyidik segera memastikan kelanjutan proses hukum sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Transparansi dalam penanganan kasus korupsi menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ucapnya.

Selain itu, Warinussy juga meminta agar Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat melakukan monitoring kinerja penyelidik dan penyidik Tipidkor, baik di Kejari Sorong maupun di Kejati Papua Barat. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari adanya penyimpangan atau kelalaian dalam proses penegakan hukum.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami hanya mengingatkan agar proses hukum ini tidak berhenti begitu saja. Kejaksaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskan perkara dugaan Tipidkor ATK Kota Sorong Tahun 2017 demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *