25 Tahun Menunggu, Warga Nauwita Turun ke Jalan Tagih Janji Pemerintah

Jerat Fakta | Maybrat, Papua Barat Daya – Aksi demonstrasi spontan digelar masyarakat Kampung Nauwita, Distrik Ayamaru Utara, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (19/8/2025).

Aksi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIT dengan arak-arakan dari ujung Kampung Nauwita menuju ibu kota Distrik Ayamaru Utara. Massa yang dipimpin tokoh pemuda, Septer Nauw, langsung menemui pemerintah distrik untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Dalam orasi yang disampaikannya, Septer Nauw menegaskan bahwa aspirasi warga sudah lama disampaikan sejak tahun 2023, namun hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti.

“Tahun 2023 kami sudah masukkan dua poin aspirasi, yakni pemindahan administrasi kampung dari Distrik Ayamaru Utara ke Distrik Ayamaru Utara Timur, serta perubahan nama kampung dari Notte menjadi Nauwita. Nama sudah berubah, tapi administrasi belum dijalankan,” tegas Septer.

Menurutnya, alasan pemerintah selalu berkisar pada penundaan karena pelaksanaan Pemilu serentak. Padahal, warga sudah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan.

“Jangan lagi ditunda-tunda. Aspirasi ini murni suara rakyat. Pemerintah tidak boleh main tahan SK administrasi kampung kami,” tambahnya dalam orasi yang direkam melalui video dan diteruskan ke media.

Septer mengingatkan bahwa masalah ini berkaitan langsung dengan pemekaran wilayah. Tiga kampung lain, yakni Yubiah, Gafa, dan Sermal sudah masuk dalam administrasi baru, tetapi Nauwita masih ditahan di administrasi lama.

“Kepala Distrik lama menahan SK kampung kami. Kami minta supaya SK Kampung Nauwita segera dikembalikan ke Distrik Ayamaru Utara Timur,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kampung Nauwita, Maikel Nauw, turut mendukung penuh aksi warganya.

Bersama Kepala Kampung Kona, Effendi Jitmau, Kepala Kampung Suwiam, Lusi Jitmau, serta Kepala Kampung Subiam, Louis Cipau, Maikel menandatangani surat pernyataan sikap bersama.

Dalam dokumen itu ditegaskan empat poin penting. Pertama, Kampung Nauwita tidak boleh dicaplok ke distrik lain selain Distrik Ayamaru Utara Timur. Kedua, Kepala Distrik Ayamaru Utara dilarang ikut campur dalam urusan administrasi Kampung Nauwita.

Ketiga, proses pemindahan Kampung Nauwita sudah dijalankan sejak 2023 dan harus tetap dalam jalur Distrik Ayamaru Utara Timur sesuai penyerahan dokumen. Keempat, jika aspirasi masyarakat tetap ditahan, maka para kepala kampung Subiam Raya siap bertanggung jawab atas masalah yang timbul.

Kepala Kampung Kona, Effendi Jitmau, menegaskan sikap yang sama. “Kami masyarakat Subiam Raya sudah sepakat, Kampung Nauwita tidak boleh dicaplok ke distrik lain. Kepala Distrik Ayamaru Utara jangan lagi intervensi urusan ini,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kampung Suwiam, Lusi Jitmau. Menurutnya, status Kampung Nauwita secara de facto sudah masuk wilayah Ayamaru Utara Timur karena letak geografisnya.

“Kami sudah koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Kampung. Dokumen sudah kami serahkan sejak 2023. Jadi jangan lagi ditahan-tahan, kewenangan itu sudah jelas,” tegasnya.

Namun, Lusi meminta masyarakat tetap memberi ruang kepada pemerintah untuk berkoordinasi lebih lanjut. “Kami di bawah tidak punya kewenangan untuk eksekusi. Semua proses sudah kami lakukan. Tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Aksi ini kemudian berlanjut dengan pertemuan bersama dua kepala distrik, yakni Kepala Distrik Ayamaru Utara, Albert Naa, S.Sos, dan Kepala Distrik Ayamaru Utara Timur, Anace Jitmau, SE.

Keduanya hadir langsung menerima aspirasi warga dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

“Kami mendengar langsung aspirasi hari ini. Surat pernyataan sikap sudah diterima, dan akan diteruskan ke pemerintah kabupaten Maybrat untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Anace Jitmau.

Senada dengan itu, Albert Naa menegaskan bahwa tugas pihak distrik adalah menerima dan mengawal aspirasi warga.

“Kami akan teruskan aspirasi ini sampai ke tingkat kabupaten bahkan pusat. Persoalan ini harus segera mendapat kepastian hukum dan administrasi,” ujarnya.

Masyarakat menutup aksi demonstrasi dengan satu tuntutan utama: pemerintah Kabupaten Maybrat segera mengembalikan SK Kampung Nauwita ke Distrik Ayamaru Utara Timur sesuai aspirasi yang sudah disampaikan sejak 2023.

Di akhir aksi, Septer Nauw kembali menegaskan komitmen warga. “Kami tidak ingin ada lagi penundaan. Aspirasi kami jelas: Kampung Nauwita masuk Distrik Ayamaru Utara Timur. Pemerintah harus segera jawab dan tindak lanjuti,” katanya lantang.

Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi itu akhirnya berakhir dengan tertib sekitar pukul 12.00 WIT.

Massa membubarkan diri secara damai dan kembali ke rumah masing-masing setelah menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah distrik dan kabupaten.

Tokoh masyarakat Subiam Raya berharap agar pemerintah segera mengambil langkah cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Mereka menegaskan bahwa jika aspirasi tetap diabaikan, maka masyarakat siap menempuh langkah hukum maupun aksi lanjutan.

Bagi warga Kampung Nauwita, penyelesaian masalah administrasi ini bukan hanya soal dokumen, melainkan juga soal identitas dan harga diri.

“Ini soal keberadaan kami sebagai masyarakat adat. Pemerintah harus hargai itu,” pungkas Maikel Nauw, Kepala Kampung Nauwita.

(Marten Srekrefat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *