Sekda Papua Barat Daya Diduga Terlibat Pencairan Dana Hibah, LP3BH Minta Aparat Bertindak

Jerat Fakta | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kamis, (21/08/2025).

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa pencairan dana hibah itu diduga tidak dilakukan oleh pihak yang sah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor: 120.1/55/3/2021 tertanggal 21 Maret 2021.

Hal ini, menurutnya, membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Yan meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Ia menilai langkah ini penting untuk mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut.

Lebih lanjut, ia menuding adanya keterlibatan seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial JK.

Tindakan JK disebut telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.

“Oknum JK sebagai pejabat Sekda Provinsi Papua Barat Daya harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana hibah ini,” tegas Yan dalam keterangannya.

Selain mendesak aparat penegak hukum, Yan juga meminta Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, untuk segera mencopot JK dari jabatannya.

Menurutnya, pencopotan ini akan memudahkan proses hukum sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan asas good governance.

“Gubernur Papua Barat Daya harus mengambil sikap tegas dengan mencopot JK dari jabatannya. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tambah Yan.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *