Bitung  

Operasi Laut KKP Gagalkan Illegal Fishing Rp189,5 Miliar di Perairan Papua

Jerat Fakta | Bitung  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berukuran jumbo yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudera Pasifik, utara Papua.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/08) oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dengan dukungan KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance). Kapal yang ditangkap adalah FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, memimpin langsung operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kapal sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan mencapai 400 ton ikan sekali operasi. Ikan yang ditangkap didominasi baby tuna,” jelas Ipunk.

Kapal tersebut diawaki 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Mereka menggunakan alat tangkap jaring pukat cincin (purse seine) modern dengan panjang tali ris mencapai 1,3 kilometer.

Menurut Ipunk, praktik ini berbahaya karena ikan yang ditangkap masih berukuran kecil. Dampaknya adalah terganggunya regenerasi ikan, kerusakan ekologi, serta menurunnya hasil tangkapan nelayan Indonesia.

Ia menegaskan, kasus ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari ukuran kapal maupun jaringnya. “Ini kado HUT RI ke-80, bentuk nyata menjaga kedaulatan laut dari ancaman illegal fishing,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal FV Princess Janice-168 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada sektor perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp20 miliar.

Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung. Penyidik akan mendalami dokumen kapal serta memeriksa keterangan para awaknya.

Selain menangkap kapal, KP Orca 06 juga menertibkan 10 rumpon (alat bantu pengumpul ikan) milik nelayan Filipina yang diduga bagian dari satu jaringan usaha dengan kapal Princess Janice-168.

“Rumpon-rumpon ini menjadi titik berkumpulnya ikan untuk kemudian ditangkap kapal. Dengan penertiban ini, kita sekaligus memutus praktik illegal fishing terorganisir,” ujar Ipunk.

Dari operasi ini, KKP menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *