Advokat Papua Desak Usut Ijin Perdagangan Minuman Keras di Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari — Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan dukungannya atas langkah tegas Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam menyelidiki dugaan tindak pidana terkait penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kepada PT Bintang Timur.

Menurut Warinussy, ijin yang diterbitkan dengan Nomor: 500.2/243 itu menimbulkan kejanggalan karena perusahaan yang bersangkutan berdomisili hukum di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan di Manokwari. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan prosedur penerbitan ijin dimaksud.

Ia juga mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari untuk berani menggunakan fungsi pengawasan mereka dengan memanggil Bupati Manokwari beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memberikan klarifikasi. “DPRK jangan tinggal diam. Harus ada keterbukaan agar persoalan ini terang benderang,” tegasnya.

Warinussy menekankan bahwa secara hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Distribusi dan Penjualan Minuman Beralkohol masih berlaku hingga hari ini. Karena itu, pemberian ijin oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari sangat kuat terindikasi melanggar hukum.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan pemberian ijin tersebut bukan hanya bermasalah secara hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. “Ini jelas melanggar asas-asas hukum pidana dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sebagai Advokat dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Warinussy memberikan dukungan penuh kepada Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny Nugroho Tampubolon, untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola pemerintahan di Manokwari, khususnya dalam penerbitan ijin yang bersinggungan dengan peraturan daerah. Jangan sampai ada praktik-praktik yang justru merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang sudah jelas berlaku,” pungkas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *