Kuasa Hukum Pertanyakan: Siapa Sebenarnya Nikmati Dana Proyek Rp7 Miliar Lebih?

Jerat Fakta | Manokwari — Langkah banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dalam perkara tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, menarik perhatian publik. Jumat, (22/08/2025).

Banding ini diajukan atas putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Beatrick Baransano dan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Naomi Kararbo.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Yan Christian Warinussy SH, menilai langkah hukum Jaksa patut dicermati lebih jauh. Pasalnya, fakta persidangan telah membuktikan bahwa baik Beatrick Baransano maupun Naomi Kararbo sama sekali tidak menerima aliran dana hasil korupsi proyek senilai lebih dari Rp7 miliar tersebut.

Meski demikian, majelis hakim PN Manokwari tetap menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menariknya, dalam putusan tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim anggota I, Pitaryanto SH.

Ia menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa, yakni proses pencairan dana 100 persen kepada CV Gloria Bintang Timur meski progres pekerjaan baru mencapai 51,11 persen, dilakukan sesuai tugas dan kewenangan mereka, serta atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Najamuddin Bennu.

Menurut pertimbangan Pitaryanto, tanggung jawab Beatrick dan Naomi hanya sebatas meneliti kelengkapan dokumen pencairan. Adapun keputusan menyetujui atau tidak permohonan pencairan merupakan kewenangan penuh PPK. Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa lebih tepat dipandang sebagai tindakan administratif, bukan tindak pidana.

Hakim anggota tersebut bahkan berkesimpulan bahwa kedua terdakwa seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging), karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.

Perbedaan pendapat hakim inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang menikmati aliran dana korupsi proyek Jalan Mogoy-Merdey? Apakah hanya terdakwa Akalius Yanus Misiro yang kini sedang menjalani persidangan di PN Manokwari? Ataukah ada pihak lain yang turut serta menikmati dana tersebut?

Indikasi kuat terlihat dari fakta bahwa sebagian besar kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan oleh terdakwa Misiro. Namun, muncul pertanyaan baru: dari mana sebenarnya dana pengembalian itu berasal?

“Apakah benar dana tersebut murni dari terdakwa Misiro, atau ada pihak lain yang turut membantu? Ini masih menjadi misteri. Hanya Misiro dan Tuhan yang tahu jawabannya,” ujar Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *