Jerat Fakta | Sorong, Papua Barat Daya – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Yan Christian Warinussy, SH, selaku penasihat hukum dari Terdakwa Abraham Goram Gaman, dkk., menyampaikan bahwa salah satu kliennya, Maksi Sangkek, mengalami sakit serius saat berada dalam tahanan.
Menurut Warinussy, pada Senin (25/8) malam sekitar pukul 19:51 WIT, dirinya mendapat informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong melalui pesan WhatsApp, bahwa Maksi Sangkek tengah sakit dan harus segera dibawa ke Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Aryoko Sorong untuk mendapatkan perawatan.
“Klien kami, Maksi Sangkek, menderita sakit akut yang kami duga pada saluran pernapasan. Kondisi ini membutuhkan penanganan medis serius demi keselamatan jiwanya,” ungkap Warinussy.
Ia menambahkan, sebagai warga Papua asli dari Suku Maybrat, kondisi kesehatan Maksi Sangkek harus menjadi pertimbangan penting. Menurutnya, apabila dipaksakan untuk dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, lalu terjadi hal-hal yang membahayakan nyawanya, maka konsekuensi hukum adat akan berlaku turun-temurun kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Atas dasar itu, Warinussy mendesak agar para pemangku kepentingan di Sorong dan Papua Barat mempertimbangkan kembali rencana pemindahan tempat penahanan maupun persidangan para terdakwa. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan persidangan di Sorong merupakan langkah tepat untuk menjaga rasa keadilan.
“Proses peradilan yang terbuka, netral, dan adil di Sorong akan menjadi penentu hadirnya keadilan, tidak hanya bagi keluarga terdakwa, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Papua Asli di Tanah Papua,” ujarnya.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang dipimpin Warinussy, menegaskan siap terus mengawal proses hukum agar berlangsung sesuai prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia.