Advokat Yan Christian Warinussy Siap Bela Kepala Puskesmas Tambrauw

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat Daya — Advokat dan Penegak Hukum, Yan Christian Warinussy SH, menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan hukum bagi kliennya, Efrida Karubaba (45), salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut Warinussy, kliennya telah memiliki perikatan hukum berupa perjanjian penyelesaian hutang dengan Barnabas Sedik, Direktur Utama PT Gapoktan Masar Tambrauw. Perjanjian tersebut dibuat pada 12 April 2025 sesuai ketentuan Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1338 KUH Perdata (BW).

Meski telah ada perjanjian secara keperdataan, pihak Sedik tetap melaporkan Efrida Karubaba ke Polda Papua Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/VII/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 30 Juli 2025.

Sebagai kuasa hukum, Warinussy menegaskan akan mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak kliennya.

Ia menilai persoalan yang sedang dihadapi Efrida merupakan ranah keperdataan, sehingga tidak semestinya digunakan untuk menyerang pribadi maupun nama baik kliennya.

“Dasar kami jelas, sudah ada hubungan hukum keperdataan antara klien saya dan pihak pelapor. Segala upaya hukum akan kami tempuh untuk memastikan keadilan bagi klien saya,” ujar Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *