Jerat Fakta | Makassar, – Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari berhasil melakukan pertemuan dengan empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana makar asal Sorong di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Jumat (29/8).
Pertemuan tersebut dilakukan oleh dua advokat LP3BH, yakni Thresje Jullianty Gasperzs, SH dan Pither Ponda Barani, SH. Mereka mendatangi dan berdialog langsung dengan para terdakwa yang diketahui bernama Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek.
Dalam pertemuan itu, Tim Advokasi memberikan surat kuasa pendampingan hukum kepada keempat terdakwa untuk ditandatangani. Kuasa hukum tersebut menjadi dasar bagi LP3BH Manokwari dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum terhadap mereka sepanjang proses peradilan berjalan.
Menurut keterangan Tim Advokasi, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dihadapkan pada perkara pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum.
“Alasan inilah yang membuat kami merasa perlu melengkapi administrasi bantuan hukum bagi keempat klien kami yang saat ini menjalani penahanan sementara di Rutan Makassar,” jelas Advokat Thresje Gasperzs.
LP3BH Manokwari menegaskan bahwa proses pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak hukum warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum yang menjerat empat terdakwa tersebut agar sesuai dengan prinsip keadilan.
Dengan adanya surat kuasa dan pendampingan hukum ini, diharapkan para terdakwa dapat menjalani proses persidangan dengan perlindungan hukum yang memadai serta memastikan bahwa hak-hak dasar mereka tetap dijunjung tinggi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.