Jerat Fakta | Manokwari, – Persidangan perkara pidana nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (3/9). Sidang yang semula dijadwalkan dengan agenda mendengar keterangan saksi verbalisan, justru berubah menjadi pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perubahan agenda mendadak itu mengejutkan banyak pihak di ruang sidang. Sebab, publik menunggu keterangan saksi verbalisan yang merupakan anggota polisi penyidik Polresta Manokwari. Mereka pernah memeriksa Terdakwa Tibiay saat proses penyidikan berlangsung.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Manokwari Kelas I A. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari.
Terdakwa ZT dituntut JPU agar dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dengan dipotong selama Terdakwa ZT menjalani tahanan sementara sejak Februari 2025 hingga saat ini.
Hal menarik lainnya, JPU hanya membacakan tuntutan dalam bentuk file elektronik, sementara berkas aslinya disebut akan disusulkan melalui Panitera Pengganti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya soal prosedural dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Zakarias Tibiay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan senjata api. Menurut JPU, perbuatan Tibiay sesuai dengan rumusan dakwaan pertama.
Namun, terhadap dakwaan kedua, yakni dugaan turut serta dalam tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap advokat Yan Christian Warinussy pada 17 Juli 2024, Tibiay dinyatakan tidak terbukti.
Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun saksi fakta yang mampu membuktikan Tibiay menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api. Bahkan, saat penangkapan pada Februari 2025, polisi tidak menemukan sepucuk senjata api pun di tangan terdakwa.
Sementara itu, terkait dakwaan subsider mengenai dugaan keterlibatan Tibiay dalam mobil yang diduga dipakai pelaku percobaan pembunuhan, saksi-saksi menyebutkan bahwa terdakwa sama sekali tidak ada di lokasi kejadian.
Dua orang saksi yang meringankan juga menegaskan hal serupa. Mereka menyatakan bahwa Tibiay tidak pernah terlihat di sekitar TKP sebelum, saat, maupun setelah peristiwa percobaan pembunuhan tersebut.
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU pun tidak ada yang mengenal terdakwa maupun melihat langsung keterlibatannya. Kondisi ini membuat dakwaan kedua praktis lemah dan tidak berlandaskan bukti kuat.
Meski begitu, JPU tetap meminta majelis hakim agar senjata api rakitan jenis M16 yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada penyidik Polresta Manokwari.
Dengan demikian, misteri dugaan percobaan pembunuhan terhadap Yan Christian Warinussy hingga kini masih gelap. Belum ada pelaku yang benar-benar dapat dipastikan terlibat.
Menariknya, Terdakwa Zakarias Tibiay hanya mengikuti persidangan secara daring (online). Sementara, JPU dan tim penasihat hukumnya hadir langsung di ruang sidang.
Penasihat hukum Tibiay, yakni Advokat Metuzalak Awom, SH dan Advokat Penina Awom, SH, menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Sidang kemudian ditunda hingga Senin (8/9) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari Terdakwa maupun kuasa hukumnya. Publik menanti, apakah majelis hakim akan mempertimbangkan lemahnya pembuktian dalam perkara ini.
(Udir Saiba)