Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk menghentikan langkah hukum terhadap Direktur PT Bram Bintang Timur Timika.
Desakan ini terkait pemanggilan klarifikasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat baru-baru ini.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat undangan nomor: B/604/VII/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 25 Juli 2025. Surat tersebut berperihal undangan wawancara klarifikasi dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Rachmat Azwar, SH, SIK, MM, selaku Pelaksana Harian Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Warinussy menegaskan, Direktur PT Bram Bintang Timur adalah pemegang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor: 500.2/242 yang sah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Karena itu, menurutnya, sangat janggal bila polisi justru meminta klarifikasi mengenai keabsahan izin tersebut.
“Bagaimana mungkin pemegang izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah dipersoalkan? Sementara pihak lain yang selama ini tidak memiliki izin justru bebas memasok minuman keras berlabel ke Manokwari,” tegas Warinussy, Senin (8/9).
Ia bahkan menuding adanya kesan perlindungan terhadap pemasok minuman keras berlabel ilegal. Padahal, kata dia, pihak yang tidak memiliki izin resmi justru lebih layak diperiksa dan ditindak tegas.
Informasi yang diterima LP3BH menyebutkan, Direktur PT Bram Bintang Timur sempat dipanggil bersama Kepala Bea Cukai Manokwari serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, S.STP, pada Juli 2025 lalu.
Menurut Warinussy, langkah Polda Papua Barat tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
“Polisi seharusnya melindungi kebijakan pemerintah daerah yang legal dan sah, bukan malah melemahkan,” katanya.
Ia meminta Kapolda Papua Barat segera menghentikan proses klarifikasi yang diarahkan kepada Direktur PT Bram Bintang Timur. Hal itu demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
LP3BH menegaskan, persoalan peredaran minuman beralkohol harus ditangani dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Yang harus diberantas adalah peredaran ilegal, bukan pemegang izin resmi yang sudah mengikuti aturan negara,” pungkas Warinussy.
(Redaksi)