Jerat Fakta | Jakarta – Sebuah unggahan di media sosial Instagram mengenai dugaan “Mafia Rokok Ilegal di Jawa Timur” menimbulkan kegaduhan publik. Informasi tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya dan dinilai merugikan Johan, seorang pengusaha rokok, pada Jumat (12/09/2025).
Salah satu anggota tim Johan menegaskan bahwa video yang beredar tidak akurat. Dalam video tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam pemalsuan pita cukai. Menurut tim Johan, klaim itu tidak benar dan cenderung menyesatkan.
“Atasan kami tidak pernah terlibat dalam aktivitas menjual minuman beralkohol, apalagi melakukan pemalsuan pita cukai,” ujarnya saat diwawancarai media melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia menambahkan, video yang beredar sejatinya merupakan video lama yang sebelumnya sudah pernah diunggah di akun Johan. Bahkan, pada tahun 2024, Johan telah memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan serupa.
Sejak itu, tidak pernah ada pemberitaan baru karena produk rokok Johan dinyatakan sesuai dengan prosedur Bea Cukai.
Menurut timnya, meski pernah ada penutupan sementara oleh Bea Cukai pada tahun lalu, semua prosedur sudah dipenuhi sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku. Mereka memastikan pita cukai yang digunakan saat ini telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
“Kami meminta agar akun Instagram tersebut tidak lagi menyebarkan informasi atau opini yang salah, karena dapat menyesatkan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Johan tidak pernah melakukan kegiatan ekspor-impor sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.
“Apalagi terkait dengan minuman, kami sama sekali tidak mengenalnya,” pungkasnya. (Tim)












