Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Koordinator Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua, Yan Christian Warinussy, resmi memberikan bantuan hukum kepada empat terdakwa asal Papua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Keempat terdakwa tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek.
Dalam keterangan resminya, Warinussy menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi secara tertulis atas surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Surat dakwaan tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDM-82, 83, 84, dan 85/R.11.2/Eoh.2/08/2025, bertanggal 19 Agustus 2025.
Dakwaan setebal 25 halaman untuk masing-masing terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Harlan, SH pada sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/9). Dalam surat dakwaan, keempat terdakwa disebut melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pasal-pasal makar dan tindak pidana informasi elektronik.
Pada dakwaan kesatu, para terdakwa diduga melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 106 KUHP. Alternatif kedua, mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, dalam dakwaan ketiga, mereka didakwa melanggar Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Jo Pasal 87 KUHP.
Sementara dalam dakwaan keempat, keempat terdakwa disebut melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi hal itu, Tim Advokasi menilai dakwaan jaksa penuntut umum terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota eksepsi tertulis dalam sidang lanjutan.
“Eksepsi akan kami bacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 15 September 2025, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus,” tegas Warinussy.
Tim Advokasi berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif keberatan yang diajukan demi tegaknya keadilan bagi rakyat Papua.
(Redaksi)