Yan Christian Warinussy: Hunian Layak Adalah Hak Asasi Narapidana

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera memprioritaskan pembangunan Lapas Kelas II A di Manokwari. Ia menilai kondisi Lapas Kelas II B Manokwari saat ini sudah tidak manusiawi dan jauh dari layak.

Menurut Warinussy, Lapas Kelas II B yang berlokasi di Kampung Ambon tersebut memiliki kapasitas resmi hanya 120 orang. Namun, faktanya saat ini dihuni lebih dari 500 tahanan dan narapidana dari berbagai kasus hukum. Kondisi ini menciptakan situasi penuh sesak yang berpotensi melanggar hak asasi para warga binaan.

Jenis perkara yang ditangani di Lapas Manokwari sangat beragam, mulai dari pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, percabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, banyak pula tahanan kasus narkotika, informasi dan transaksi elektronik (ITE), maupun tindak pidana korupsi.

“Overkapasitas ini menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera membangun fasilitas pemasyarakatan yang representatif di ibu kota Provinsi Papua Barat,” tegas Warinussy. Sabtu, (13/09/2024).

Ia menilai keberadaan Rutan baru juga mendesak untuk dibangun di Manokwari.

LP3BH Manokwari mengungkapkan bahwa lahan untuk pembangunan Lapas Kelas II A sebenarnya sudah tersedia. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari bahkan telah menyiapkan bukti kepemilikan berupa sertifikat resmi atas tanah tersebut. Dengan demikian, dari sisi fisik tidak ada hambatan berarti.

Atas dasar itu, LP3BH meminta Presiden Prabowo untuk memberi instruksi langsung kepada Menteri Hukum dan HAM agar memasukkan pembangunan Lapas Manokwari Kelas II A sebagai prioritas dalam APBN tahun 2026. “Ini bukan lagi rencana, tetapi kebutuhan mendesak,” tambahnya.

Selain itu, Warinussy menekankan bahwa masalah ini tidak semata-mata soal infrastruktur. Lebih dari itu, kondisi Lapas yang layak adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. “Para warga binaan tetap manusia yang memiliki hak untuk mendapat hunian sesuai standar HAM universal,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa kondisi overkapasitas yang dibiarkan terlalu lama bisa menimbulkan risiko besar, seperti meningkatnya penyakit menular, potensi kerusuhan, hingga gagalnya proses pembinaan. “Ini berbahaya bukan hanya bagi penghuni, tapi juga bagi aparat yang bertugas,” katanya.

Karena itu, LP3BH Manokwari sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil berkomitmen terus mendorong pemerintah pusat agar menjadikan pembangunan Lapas Kelas II A Manokwari sebagai program prioritas. Menurut Warinussy, langkah ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *