Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pidana Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dalam perkara Nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang melibatkan terdakwa Zakarias Tibiay (ZT). Majelis hakim yang diketuai oleh Helmin Somalay, SH, MH, dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap ZT pada Senin (15/9).
Menurut Warinussy, selama jalannya persidangan terbuka untuk umum, tidak ada satu pun saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu membuktikan keterlibatan ZT.
Hal ini mencakup dakwaan pertama terkait kepemilikan senjata api rakitan jenis AK47 maupun dakwaan kedua mengenai dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya pada 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari.
“Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada saudara ZT. Tidak ada saksi, tidak ada petunjuk, dan tidak ada dasar kuat yang membuktikan dia bersalah,” tegas Warinussy dalam keterangannya. Minggu, (14/09/2025).
Ia menilai, sebagai sesama penegak hukum yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, majelis hakim sepatutnya menjatuhkan vonis bebas bagi ZT.
“Saya mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A membebaskan saudara ZT dari segala dakwaan jaksa,” lanjutnya.
Warinussy juga menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjerat seseorang dengan dakwaan pidana.
Menurutnya, vonis bebas terhadap ZT akan menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya peradilan sesat.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU berusaha membuktikan bahwa ZT terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan percobaan pembunuhan terhadap Warinussy. Namun, seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat menguatkan tuduhan tersebut. Bahkan, tidak ada bukti fisik yang mengaitkan terdakwa dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan, saya meminta agar majelis hakim membebaskan ZT demi hukum. Itu adalah satu-satunya putusan yang tepat berdasarkan fakta persidangan,” tutup Warinussy.
(Udir Saiba)