Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan Kompol Cosmas Kadju Gae dari jeratan proses hukum dan sanksi etik di tubuh Polri. Desakan ini disampaikan Warinussy terkait kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
Menurut Warinussy, selama ini berbagai pemberitaan media di Indonesia menggambarkan Kompol Cosmas sebagai “intelektual dader” dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, fakta persidangan etik di Mabes Polri justru menunjukkan hal yang berbeda.
“Terungkap jelas bahwa Kompol Cosmas dan anak buahnya hanya menjalankan perintah atasan,” tegasnya. Senin, (15/09/2025).
Ia menilai, justru aspek keterlibatan atasan Kompol Cosmas tidak diusut secara tuntas, sehingga beban kesalahan hanya diarahkan kepada dirinya.
“Sayang sekali, posisi Kompol Cosmas dijadikan tumpuan kesalahan yang secara tidak langsung menyelamatkan oknum petinggi Polri dalam kasus ini,” ungkap Warinussy.
Dalam pandangannya, praktik semacam ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Apalagi, kasus ini sudah menyita perhatian publik karena menyangkut kematian seorang warga sipil.
“Kita tidak boleh membiarkan peradilan sesat terjadi di institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai advokat HAM, Warinussy menekankan pentingnya keadilan yang objektif dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, tanggung jawab utama harus diarahkan pada pihak yang memberi perintah, bukan hanya kepada pelaksana di lapangan.
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri untuk segera memulihkan nama baik Kompol Cosmas Kadju Gae.
“Saya mohon agar Bapak Kapolri segera membebaskan beliau dari segala hukuman etik serta menangguhkan proses hukum pidana kepadanya,” kata Warinussy.
Lebih jauh, Warinussy mengingatkan bahwa langkah ini akan menunjukkan komitmen Kapolri dalam membangun institusi yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
“Inilah momentum bagi Polri untuk menegakkan keadilan internal dan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
(Udir Saiba)