Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyoroti tata kelola penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari.
Ia menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi distributor resmi.
Surat izin tersebut bernomor 500.2/242 dan dikeluarkan pada 15 Juli 2025. Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Warinussy, peredaran miras di wilayah yang dikenal sebagai “Kota Injil” ini sudah memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas.
“Pemegang SIUP-MB tersebut adalah PT Bram Bintang Timur, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Cenderawasih No. 66, Kelurahan Kwamki, Timika, Provinsi Papua. Melalui izin tersebut, PT Bram Bintang Timur berhak mendistribusikan minuman beralkohol golongan A, B, dan C ke Manokwari,” kata Warinuusy melalui pesan tertulis. Rabu, (17/09/2025).
Warinussy menegaskan bahwa di luar PT Bram Bintang Timur, tidak ada lagi pihak lain yang memiliki legalitas untuk menjual maupun mendistribusikan miras di Manokwari. Dengan demikian, aktivitas perdagangan miras tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Sebagai seorang praktisi hukum, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari untuk segera menindaklanjuti situasi ini dengan melakukan inspeksi serta patroli rutin di sejumlah titik penjual miras.
Menurutnya, aparat kepolisian wajib melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang beredar tanpa izin sah. Langkah berikutnya, barang bukti tersebut harus dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
“Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari harus berani menginstruksikan bahwa yang berhak memasukkan miras ke Manokwari hanyalah PT Bram Bintang Timur sesuai izin legal dari Pemda,” tegas Warinussy.
Ia menilai tindakan tegas dari aparat hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas di daerah.
Dengan adanya regulasi baru ini, Warinussy berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, ikut mendukung penertiban distribusi miras di Manokwari agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)