LP3BH Ingatkan Semua Pihak Hormati Putusan MK dalam Sengketa Pilgub Papua

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan respon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua yang dibacakan pada Rabu (17/09/2025).

Menurut Warinussy, meski ada perbedaan rasa puas maupun tidak puas dari kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 02, namun putusan MK bersifat final dan terakhir.

“Artinya, dari sisi hukum, putusan ini memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat serta tidak bisa diganggu gugat lagi,” tegasnya.

Ia menilai bahwa Majelis Hakim Konstitusi telah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan pemohon maupun eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait dalam perkara tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dihormati semua pihak.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, putusan MK akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk menetapkan hasil Pilkada secara resmi. Hal ini menandai berakhirnya proses sengketa hukum sekaligus membuka jalan bagi tahap selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai seorang advokat dan penegak hukum, Warinussy menegaskan bahwa amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan dirinya untuk mendorong semua pihak menghormati hukum.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada semua pihak yang berkontestasi dalam Pilkada Papua agar menghormati putusan MK, demi menciptakan perdamaian sebagai wujud tingginya adab kita Orang Papua Asli,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak segera mengakhiri perbedaan politik dan kembali bersatu untuk membangun Papua dengan damai, demi kepentingan rakyat dan masa depan daerah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *