MK Putuskan Sengketa Pilgub Papua, Fakhiri–Rumaropen Ajak Rakyat Rajut Persaudaraan

Jerat Fakta | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menuntaskan polemik sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (17/9/2025), MK resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan BTM–CK.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen ditetapkan secara sah sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Papua. Putusan MK sekaligus menjadi penutup seluruh rangkaian proses hukum terkait Pilgub Papua 2025.

Usai sidang, Fakhiri menyambut dengan penuh rasa syukur putusan tersebut. Ia menyebut bahwa kemenangan yang diraih bukan hanya kemenangan dirinya dan pasangannya, melainkan kemenangan bagi seluruh rakyat Papua.

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hari ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa Pemilihan Gubernur Papua dan menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang,” ujar Matius Fakhiri di hadapan awak media.

Fakhiri menegaskan, putusan MK menandai berakhirnya seluruh proses politik yang cukup panjang dan melelahkan. Ia menekankan pentingnya seluruh pihak untuk menghormati keputusan hukum tertinggi tersebut.

Dengan penuh kerendahan hati, Fakhiri mengajak semua pihak untuk menutup perbedaan dan kembali merajut persaudaraan. Ia menilai Papua membutuhkan persatuan demi menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang.

“Kemenangan ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, tetapi milik seluruh rakyat Papua. Mari kita bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah,” tegasnya.

Sementara itu, Aryoko Rumaropen juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Papua yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Ia mengapresiasi penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta seluruh pihak yang menjaga jalannya Pilgub Papua hingga berlangsung aman dan damai.

Menurut Aryoko, putusan MK menjadi dasar kuat untuk melangkah ke depan dengan fokus membangun Papua. Ia berharap seluruh elemen masyarakat bisa mengesampingkan perbedaan politik demi kemajuan daerah.

“Kita harus menghormati apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita semua untuk lima tahun ke depan bagi Provinsi Papua,” tegas Aryoko.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas kelompok, baik pendukung maupun pihak yang sebelumnya berbeda pilihan. Menurutnya, semangat gotong royong adalah kunci mewujudkan Papua yang adil dan sejahtera.

Dengan berakhirnya sengketa Pilgub Papua di MK, maka pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen kini bersiap menjalani tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030, membawa harapan baru bagi seluruh masyarakat Papua.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *