Jerat Fakta | Manokwari, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH, menjatuhkan vonis pidana penjara 7 bulan 10 hari kepada Terdakwa Zakarias Tibiay (ZT). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk, Kamis (18/9).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ZT terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu memiliki atau menguasai senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 tanpa hak.
Majelis hakim yang terdiri dari Caroline D. Yuliana Awi, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH, MH sebagai hakim anggota, sepakat menyatakan bahwa dakwaan pertama terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, dakwaan kedua terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy, sama sekali tidak terbukti.
Dengan demikian, ZT dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut. Putusan ini sekaligus menguatkan keyakinan pihak Warinussy yang sejak awal meyakini bahwa ZT tidak terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya pada 17 Juli 2024 lalu.
Advokat Yan Christian Warinussy yang hadir dalam persidangan menegaskan bahwa vonis ini membuktikan posisi hukum ZT. Ia menilai ZT dan keluarganya berhak menuntut ganti kerugian atas penangkapan, penahanan, dan penuntutan yang dialaminya.
“Sejak awal saya yakin Terdakwa ZT tidak terlibat dalam kasus saya. Fakta persidangan hari ini membuktikan hal itu. Karena itu, saya kira ZT dan keluarganya bisa mengajukan ganti rugi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Warinussy usai sidang.
Lebih lanjut, Warinussy mendesak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya. Menurutnya, polisi harus segera mengungkap siapa dalang sebenarnya yang berada di balik upaya pembunuhan tersebut.
“Dugaan kami kuat, bahwa pelaku dan dalangnya bukan orang kecil seperti ZT. Percobaan pembunuhan ini jelas bermotif besar, bukan sekadar sakit hati atau balas dendam,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa percobaan pembunuhan terhadap dirinya didorong oleh aktivitasnya sebagai Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua.
“Motifnya jelas terkait dengan kerja-kerja saya membela HAM di Manokwari dan Papua,” tegas Warinussy.
(Redaksi)