Yan Christian Warinussy: DPRK Harus Sahkan Ranperda Miras Demi Keselamatan Warga

Jerat Fakta | Manokwari – Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dinilai perlu mengambil langkah tegas dalam mencegah produksi dan peredaran minuman beralkohol oplosan yang semakin meresahkan masyarakat. Salah satu upaya penting yang mendesak dilakukan adalah menyiapkan regulasi lokal setingkat Peraturan Daerah (Perda).

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai keberadaan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pekarangan Minuman Oplosan.

Menurut Warinussy, Ranperda tersebut saat ini telah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari. Keberadaan regulasi ini dinilai sangat penting untuk memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman keras, khususnya oplosan.

“Rakyat dan para pelaku usaha sudah menantikan langkah pembahasan DPRK. Ranperda ini harus segera dibahas dan disahkan agar menjadi dasar hukum dalam pengendalian peredaran miras di Kabupaten Manokwari,” tegas Warinussy kepada wartawan, Sabtu (20/9).

Ia menambahkan, sudah ada kasus yang menunjukkan dampak nyata minuman oplosan di daerah ini.

Karena itu, Ranperda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen tertahan, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pembahasan dan pengesahan secepatnya.

Sebagai seorang advokat sekaligus pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy mendesak DPRK Manokwari agar segera menjalankan kewajibannya.

Ia menilai bahwa keterlambatan dalam pengesahan regulasi ini bisa berakibat fatal, karena menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.

“Perda ini akan menjadi instrumen hukum penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman miras oplosan. DPRK Manokwari harus segera mengambil keputusan demi kepentingan publik,” tutup Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *