Jerat Fakta | Makassar, Sulawesi Selatan – Persidangan perkara dugaan tindak pidana makar yang melibatkan empat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, akan kembali digelar pada Selasa (23/9) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus. Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aktivitas para terdakwa yang disebut sebagai staf khusus dan perwira Polisi serta Tentara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Agenda sidang yang akan digelar pekan depan dijadwalkan untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Putusan sela ini akan menentukan apakah keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa diterima atau ditolak oleh pengadilan.
Dalam perkara pidana Nomor 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Abraham Goram Gaman dan Nomor 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Piter Robaha, sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Herbert Harefa, SH., MH. Sementara itu, perkara Nomor 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Nikson May dan Nomor 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Maksi Sangkek akan dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Hendry Manuhua, SH., M.Hum.
Tim penasihat hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua menyatakan telah menyiapkan langkah hukum menghadapi sidang ini. Mereka menegaskan, apapun hasil putusan sela nanti, pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi memastikan hak-hak kliennya tidak dilanggar.
“Kami sudah siap dengan segala kemungkinan. Jika eksepsi kami diterima, tentu menjadi dasar bagi kami untuk melangkah lebih lanjut. Namun apabila ditolak, kami juga telah menyiapkan strategi hukum berikutnya,” ujar salah satu penasihat hukum kepada wartawan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena terkait dengan tuduhan makar yang kerap dianggap sensitif di Indonesia. Para terdakwa disebut memiliki peran penting dalam struktur NFRPB, sebuah organisasi yang mengklaim memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat.
Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Keempat terdakwa sebelumnya ditangkap dalam sebuah operasi aparat keamanan dan dijerat dengan pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang putusan sela pada 23 September ini dinilai akan menjadi babak penting dalam menentukan arah proses peradilan selanjutnya. Jika eksepsi dikabulkan, bisa jadi sebagian dakwaan jaksa batal demi hukum. Namun jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Publik, khususnya kalangan pemerhati hukum dan HAM, diperkirakan akan terus mengikuti jalannya persidangan di Makassar. Perhatian mereka tidak hanya tertuju pada aspek hukum formal, tetapi juga pada implikasi politik dan hak asasi manusia yang melekat dalam kasus ini.
(Redaksi)