Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Hari ini, Senin (22/9), Zakarias Tibiay (ZT) secara resmi menunjuk Advokat Yan Christian Warinussy, SH, sebagai kuasa hukumnya. Pemberian kuasa tersebut dilakukan sesuai amanat Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang pemberian kuasa dalam penyelesaian perkara hukum.
Dengan penyerahan kuasa itu, ZT memberikan mandat penuh kepada Warinussy untuk mewakili dan membela kepentingan hukumnya sebagaimana diatur Pasal 1792 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW).
Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang menyatakan ZT tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua terkait dugaan percobaan pembunuhan.
Perkara tersebut sempat menarik perhatian publik karena menyangkut insiden yang menimpa Advokat Yan Christian Warinussy sendiri pada Rabu (17/9) lalu di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari. Dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa tidak ada keterlibatan ZT dalam peristiwa pidana tersebut.
Pasca putusan pengadilan itu, Warinussy menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
Hal ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak berwenang yang sebelumnya telah melakukan tindakan hukum terhadap kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, saya akan memastikan hak-hak hukum saudara Zakarias Tibiay dipulihkan secara adil, sekaligus mengevaluasi proses hukum yang telah berjalan,” tegas Warinussy kepada wartawan di Manokwari.
(Redaksi)