Advokat Papua Desak Jaksa Agung Perkuat Pidsus Kejari Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Kondisi keterbatasan tenaga Jaksa fungsional Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan Christian Warinussy, SH.

Warinussy menilai, keberadaan hanya satu orang Jaksa Tipidkor di Kejari Manokwari sangat mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi di wilayah hukum tersebut. Saat ini, posisi tersebut dipegang oleh Hasrul, SH, MH yang juga merangkap sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap Kejari Manokwari untuk mempercepat penanganan perkara korupsi menjadi terhambat karena keterbatasan sumber daya manusia.

“Dengan hanya seorang jaksa Tipidkor, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal,” ujar Warinussy. Rabu, (24/09/2025).

Ia menambahkan, meski ada kemungkinan jaksa dari seksi lain membantu, seperti dari seksi pidana umum (Pidum), perdata dan tata usaha negara (Datun), maupun intelijen, hal tersebut tetap tidak bisa efektif.

“Mereka sudah memiliki tupoksi masing-masing, sehingga mustahil menggarap kasus Tipidkor secara penuh,” tegasnya.

Sebagai sesama abdi hukum, Warinussy meminta perhatian serius dari Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, penambahan personel Jaksa Tipidkor harus menjadi prioritas demi memperkuat fungsi penegakan hukum di daerah.

Apalagi, wilayah kerja Kejari Manokwari cukup luas. Selain Kabupaten Manokwari, juga mencakup Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Wondama. Kondisi ini jelas membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memadai.

“Minimal enam hingga delapan orang Jaksa Tipidkor perlu segera ditempatkan di Kejari Manokwari. Tanpa itu, pemberantasan korupsi akan jalan di tempat,” ucap Warinussy.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut harus diwujudkan pada tahun 2025 ini. Menurutnya, jika tidak segera dilakukan, kepercayaan publik terhadap komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Papua Barat akan terus menurun.

“Sebagai advokat dan penegak hukum, saya mendesak Jaksa Agung agar segera membuka mata melihat kenyataan ini. Penambahan Jaksa Tipidkor adalah kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *