Polisi Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Gang Isabella Merauke

Jerat Fakta | Merauke, Papua Selatan – Polsek Merauke Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam sebuah penggerebekan pada Selasa malam, 23 September 2025, aparat berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan mengamankan seorang pelaku.

Kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang Satresnarkoba Polres Merauke, Kamis siang, 25 September 2025.

Hadir dalam kesempatan itu Kasat Resnarkoba Polres Merauke, DR (C) IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH, bersama Kapolsek Merauke Kota, AKP Susanto Bakri, SH.

Dalam pemaparannya, AKP Susanto menjelaskan penggerebekan dilakukan di Jalan Menara Lampu Satu, Kampung Tengah, Gang Isabella, Kelurahan Samkai. Dari lokasi, petugas menyita sedikitnya 345 botol Vodka dan 28 botol Whisky.

Selain barang bukti, polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang diduga kuat sebagai penjual miras oplosan tersebut. Dari hasil penyitaan, total 16 karton minuman keras diamankan, terdiri dari 15 karton utuh, satu kosong, dan satu sudah sempat terjual.

Kasat Resnarkoba IPDA Daniel Z. Rumpaidus menegaskan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi miras ilegal ini. Pihaknya juga akan menelusuri asal-usul barang-barang tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan dalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan jaringan yang lebih besar,” jelas Daniel dalam konferensi pers.

Fakta lain yang terungkap, seluruh minuman keras tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi Bea Cukai. Hal ini mempertegas status ilegal barang sitaan sekaligus menunjukkan ancaman nyata bagi masyarakat Merauke.

Kapolsek Susanto mengingatkan bahaya besar yang ditimbulkan minuman keras oplosan.

“Miras ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan, apalagi jika dikonsumsi berlebihan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi miras oplosan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif dengan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran miras oplosan di lingkungan sekitar mereka. Hal ini dinilai penting untuk membantu polisi menekan peredaran barang berbahaya tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap peredaran miras oplosan di Merauke dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, kesadaran masyarakat mengenai risiko konsumsi minuman keras ilegal juga diharapkan semakin meningkat, demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *