Usai Tertibkan Tambang Ilegal, Kapolda Diminta Sasar Penjualan Miras Tanpa Izin di Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor: 500.2/243 tanggal 15 Juli 2025 kepada PT. Bram Bintang Timur.

Menurut Warinussy, dengan adanya izin resmi tersebut, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera menertibkan aktivitas penjualan dan distribusi miras ilegal yang selama ini marak terjadi di Kota Manokwari dan sekitarnya.

“Sekarang pemerintah harus bertindak tegas. Jangan biarkan peredaran minuman beralkohol ilegal merusak generasi muda di Manokwari,” ujar Warinussy dalam keterangannya di Manokwari, Minggu (28/9/2025).

Ia juga meminta dukungan penuh dari aparat keamanan, khususnya Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan serta Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP beserta jajarannya, dalam melakukan langkah konkret menertibkan peredaran miras ilegal tersebut.

Warinussy menyoroti adanya sejumlah kios dengan dinding bercat merah yang kerap dijuluki masyarakat sebagai “kios merah”. Kios-kios ini diduga menjadi tempat utama penjualan minuman keras tanpa izin di Kota Manokwari.

“Saya menantang Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat untuk berani melakukan penggeledahan terhadap kios merah maupun gudang-gudang penyimpanan miras ilegal di Manokwari,” tegasnya.

Ia berharap, langkah penggeledahan dan penertiban itu dilakukan secara serentak menjelang akhir bulan September 2025 ini, agar efek jera bisa dirasakan oleh para pelaku usaha ilegal tersebut.

Selain Polresta Manokwari, Warinussy juga menekankan peran penting Direktorat Reserse Narkotika Polda Papua Barat untuk ikut mengawasi dan menindak pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kasat Narkoba di Polresta Manokwari bersama timnya dapat bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda untuk memastikan pengawasan berjalan optimal,” tambahnya.

Menurutnya, penertiban peredaran miras ilegal di Manokwari harus dilakukan dengan komitmen yang sama seperti penindakan terhadap pertambangan ilegal yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Kapolda Papua Barat di Wasirawi, Manokwari.

“Kalau Kapolda bisa menindak tegas tambang ilegal, seharusnya peredaran miras ilegal juga ditindak dengan langkah yang sama. Ini demi tegaknya hukum dan perlindungan masyarakat,” ujar Warinussy.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan miras ilegal tidak hanya menimbulkan masalah sosial, tetapi juga menjadi pemicu utama meningkatnya tindak kriminalitas dan kecelakaan di Manokwari.

“Ini bukan hanya soal izin dagang, tapi soal masa depan anak-anak Papua dan masyarakat Manokwari. Jangan sampai kita terlambat mengambil tindakan,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *