Tiga Saksi di Sidang Makar Sebut Tak Mengenal Piter, Nikson, dan Maksi

Oplus_16908288

Jerat Fakta | Makassar – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Senin (30/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Muhamad Husein Tuankotta, anggota Polri dari Polresta Sorong; Irma, anggota Polri dari Polda Papua Barat Daya; serta Diego Armando Lokollo, seorang pegawai honorer di Pemprov Papua Barat Daya.

Menurut laporan advokat Thresje Jullianty Gasperzs dari Makassar, ketiga saksi tersebut dalam keterangannya hanya mengenal terdakwa Abraham Goram Gaman. Mereka menegaskan tidak pernah mengenal tiga terdakwa lain, yakni Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.

Para saksi menjelaskan bahwa mereka hanya pernah melihat Abraham Goram Gaman mendatangi Kantor Polresta Sorong, Polda Papua Barat Daya, serta Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Kehadiran Abraham disebut semata-mata untuk mengantarkan surat, bukan melakukan tindakan melawan hukum.

“Klien kami hanya mengantarkan surat. Tidak ada tindakan lain yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Thresje menyampaikan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang, majelis hakim sempat mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi. Namun, meskipun dipertanyakan, para saksi tetap kukuh pada keterangannya bahwa mereka hanya mengenal Abraham Goram Gaman dan tidak pernah berhubungan dengan tiga terdakwa lain.

“Kami hanya mengenal terdakwa Abraham Goram Gaman. Hari itu dia datang bersama seorang ibu yang kami tidak tahu namanya,” ungkap ketiga saksi serentak di ruang sidang.

Keterangan tersebut dinilai penting karena memperlihatkan bahwa keterlibatan Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek dalam perkara ini belum dapat dibuktikan melalui kesaksian. Hal ini berpotensi melemahkan dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/10/2025) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi tambahan yang akan diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sorong.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *