Jerat Fakta | Makassar – Sidang lanjutan perkara dugaan makar dengan empat terdakwa asal Sorong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus pada Selasa (30/9). Empat terdakwa tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, yang seluruhnya ditangani dari Polresta Sorong.
Dalam berkas perkara, tercatat ada sepuluh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta seorang ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, SH, LL.M. Selain itu, keempat terdakwa juga saling menjadi saksi mahkota.
Pada persidangan Selasa itu, JPU menghadirkan tiga saksi, masing-masing Muhammad Husein Tuankotta, Irma, dan Diego Armando Lokollo. Ketiganya merupakan penerima surat yang dibawa oleh terdakwa Abraham Goram Gaman bersama seorang pengawal dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) pada Senin, 14 April 2025.
Saksi pertama, Muhammad Husein Tuankotta, adalah anggota Polri yang bertugas sebagai staf Satuan Fungsi Umum (SIUM) di Polresta Sorong. Saksi kedua, Irma, merupakan staf pribadi pimpinan (Spripim) di Polda Papua Barat Daya. Sedangkan saksi ketiga, Diego Armando Lokollo, tercatat sebagai pegawai honorer pada bagian Tata Usaha di Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Dalam kesaksiannya, ketiga saksi hanya menjelaskan bahwa mereka melihat terdakwa Abraham Goram Gaman datang mengantarkan surat. Tidak satupun di antara mereka yang menyebut kehadiran terdakwa lain, yaitu Piter Robaha, Nikson May, maupun Maksi Sangkek.
Lebih lanjut, ketiga saksi juga tidak menyebut adanya permufakatan jahat atau indikasi peristiwa makar sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Substansi keterangan mereka hanya sebatas pengantaran surat oleh Abraham Goram Gaman.
Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU masih jauh dari unsur yang mendukung dakwaan makar. Menurut tim advokasi, hal ini semakin mempertegas bahwa perkara ini sarat kriminalisasi.
“Keterangan saksi-saksi ini justru menunjukkan tidak adanya fakta makar. Mereka hanya menyaksikan proses administratif berupa pengantaran surat,” ungkap salah satu anggota tim advokasi LP3BH seusai sidang.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/10) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU. Tim advokasi memastikan tetap hadir untuk mengawal jalannya persidangan demi memastikan hak-hak hukum para terdakwa dihormati.
(Redaksi)