PETI Wasirawi Ditertibkan, Warinussy Sebut Pertumbuhan Ekonomi Warmare-Prafi-Sidey Terancam Lesu

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Penertiban kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wasirawi, Kabupaten Manokwari, menimbulkan tanda tanya besar. Penertiban yang melibatkan Kapolda Papua Barat, Bupati Manokwari, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat itu dinilai janggal oleh sejumlah pihak.

Seorang advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, yang juga dikenal sebagai penegak hukum, Yan Christian Warinussy SH, menyatakan keprihatinannya terhadap langkah tersebut. Ia mempertanyakan mengapa kegiatan yang selama ini diberantas dengan dalih ilegal, kini justru diarahkan untuk “ditertibkan”.

“Bagaimana bisa kegiatan yang jelas-jelas masuk kategori ilegal justru diberi ruang penertiban? Bukankah penegakan hukum harus tegas dan konsisten?” ujarnya, menekankan adanya dugaan tebang pilih dalam penerapan aturan hukum. Jumat, (03/10/2025).

Ia juga mengutip pernyataan Gubernur Papua Barat yang sempat viral di media, “Siapa tangkap siapa?”. Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan adanya kebingungan sekaligus ketidakjelasan dalam arah kebijakan penegakan hukum terhadap PETI.

Lebih jauh, advokat tersebut menilai penertiban yang direncanakan berjalan selama setahun justru akan memberi dampak besar bagi masyarakat. Khususnya masyarakat adat dan lokal di dataran Warmare, Prafi, hingga Sidey, yang selama ini menggantungkan hidup dari perputaran ekonomi di sekitar tambang rakyat.

“Jangan kan satu tahun, sebulan saja penertiban ini dilakukan, masyarakat adat pasti bereaksi. Pertumbuhan ekonomi di kawasan itu bisa berhenti total alias lesu darah,” tandasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah daerah Kabupaten Manokwari bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat segera fokus membuat regulasi setingkat peraturan daerah (Perda) mengenai pertambangan rakyat.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat mendesak karena sudah diamanatkan dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perda inilah yang akan menjadi payung hukum agar aktivitas tambang rakyat berjalan legal dan berwawasan lingkungan.

“Hal ini urgen dan mendesak demi menjamin pembangunan berwawasan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya mineral emas di Wasirawi dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia juga mengutip pandangan Prof. Dr. Ir. Emil Salim, tokoh lingkungan hidup nasional, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, prinsip itu harus dipegang dalam merumuskan regulasi pertambangan rakyat di Papua Barat.

Sebagai advokat dan penegak hukum, ia berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum terkait PETI di Wasirawi. Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban tanpa regulasi yang jelas justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial.

“Penertiban PETI harus dibarengi dengan kepastian hukum yang melindungi masyarakat adat, lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi. Kalau tidak, yang terjadi hanya ketidakadilan baru bagi rakyat kecil,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *