Jerat Fakta | Makassar – Lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana makar dengan terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, kembali ditunda pada Kamis (9/10).
Kuasa hukum para terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan bahwa penundaan tersebut terjadi karena adanya persoalan administratif dalam pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong. Menurutnya, agenda sidang yang seharusnya memeriksa saksi-saksi belum dapat dilaksanakan.
Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 967/Pid.B/2025/PN.Mks dan 968/Pid.B/2025/PN.Mks dipimpin oleh Herbert Harefa, SH, MH, sementara dua perkara lainnya, 969/Pid.B/2025/PN.Mks dan 970/Pid.B/2025/PN.Mks, diketuai oleh Hendry Manuhua, SH, M.Hum. Kedua majelis hakim sepakat menunda sidang setelah menerima laporan tentang ketidaktertiban pemanggilan saksi.
Penundaan itu berawal dari laporan advokat Pither Ponda Barani, SH, yang menyebut bahwa relaas panggilan tertulis dari JPU kepada salah satu saksi, Hero Goram Gaman, tidak memiliki tanda tangan saksi yang bersangkutan. Hero diketahui merupakan anak kandung dari terdakwa utama, Abraham Goram Gaman.
Majelis hakim menilai, tanpa adanya tanda tangan pada relaas panggilan, maka pemanggilan saksi belum sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, JPU diwajibkan melakukan pemanggilan ulang secara patut terhadap saksi-saksi yang belum hadir.
JPU beralasan bahwa pihaknya tidak berani mengantarkan surat panggilan langsung ke rumah keluarga Goram Gaman di Sorong karena khawatir akan diserang oleh pihak keluarga terdakwa. Kekhawatiran itu dikemukakan dalam sidang sebagai penyebab belum ditandatanganinya relaas saksi Hero Goram Gaman.
Namun, alasan tersebut dibantah oleh kuasa hukum terdakwa. Menurut Yan Christian Warinussy, alasan JPU tidak berdasar karena justru saksi Hero sendiri merasa tidak aman untuk hadir ke pengadilan.
“Alasan Hero sangat beralasan, karena sejak ayahnya ditahan di Rutan Polresta Sorong, situasi keamanan keluarga mereka terganggu,” ujar Warinussy.
Dijelaskan, rumah kediaman Penatua Abraham Goram Gaman di Klademak III, Sorong, menjadi sasaran penggeledahan aparat kepolisian setelah penahanan terhadap para terdakwa. Bahkan beberapa anggota keluarga Goram Gaman disebut ikut mengalami penangkapan susulan, yang menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi saksi Hero.
Atas dasar itu, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (13/10/2025) mendatang agar JPU dapat memanggil kembali saksi secara sah dan sesuai ketentuan hukum acara.
Sidang berikutnya diharapkan dapat menghadirkan saksi-saksi penting guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara dugaan tindak pidana makar tersebut.
(Udir Saiba)










