Jerat Fakta | Manokwari, — Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan bahwa dirinya telah menerima dan mempelajari seluruh dokumen resmi yang berkaitan dengan status hukum lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang, calon pemekaran dari Kampung Desay, Kabupaten Manokwari.
Menurut Warinussy, berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi, lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang tidak termasuk dalam wilayah tanah adat, sebagaimana sering diklaim oleh sejumlah pihak. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kawasan itu berada di wilayah transmigrasi berdasarkan peta lokasi resmi dari program transmigrasi Kampung Desay.
Selain peta lokasi, Warinussy juga menyebutkan adanya hasil audiensi resmi antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari, yang memperkuat bukti bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah transmigrasi dan telah memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah.
Lebih lanjut, foto satelit lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang serta sertifikat tanah milik warga menjadi bukti tambahan yang menunjukkan bahwa masyarakat di lokasi tersebut telah lama menempati dan mengelola lahan tersebut secara sah dan tertib hukum.
“Saya sebagai Advokat dan Pembela HAM akan segera merumuskan langkah hukum untuk membela hak-hak konstitusional warga di Dusun II Kampung Persiapan Moyang,” tegas Warinussy dalam keterangannya kepada media melalui pesan WhatsApp. Sabtu. (11/10/2025).
Ia menegaskan, perjuangan ini dilakukan demi menjamin keadilan bagi masyarakat yang haknya terancam karena klaim dan tindakan sewenang-wenang dari pihak tertentu.
Warinussy mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan langsung dari para warga dan kliennya, yang menyebut adanya dugaan tindakan melawan hukum oleh beberapa oknum aparat di lingkungan Polsek Prafi dan Polresta Manokwari. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan tanah dan rasa aman warga.
“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum perwira yang berupaya mengintimidasi atau mengganggu hak-hak warga di lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang. Ini tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia,” ujar Warinussy.
Ia menegaskan bahwa pihaknya melalui Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari akan segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur, baik melalui proses hukum pidana maupun administrasi pertanahan, guna memastikan perlindungan hukum bagi para warga terdampak.
Di akhir pernyataannya, Warinussy menyerukan agar aparat penegak hukum di Manokwari bersikap profesional dan netral, serta tidak melakukan tindakan di luar kewenangan hukum.
“Negara wajib hadir melindungi rakyatnya. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Tanah Papua,” pungkasnya.
(Redaksi)