Jerat Fakta | Makassar – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/10). Namun, dalam agenda kali ini, majelis hakim memutuskan tidak menghadirkan saksi-saksi fakta yang tersisa di dalam berkas perkara keempat terdakwa.
Empat terdakwa tersebut yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek akhirnya dihadirkan ke ruang sidang sebagai saksi mahkota. Mereka memberikan kesaksian untuk memperjelas duduk perkara yang tengah disidangkan.
Dalam kesaksiannya, keempat terdakwa menyatakan bahwa keterangan para saksi fakta sebelumnya adalah benar. Terdakwa Abraham Goram Gaman menegaskan bahwa dirinya hanya mengantar surat dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Surat tersebut, menurut para terdakwa, tidak memiliki tujuan politik atau ajakan makar, melainkan hanya tembusan administratif kepada sejumlah pejabat daerah di wilayah Papua Barat Daya. Surat itu turut ditembuskan kepada Walikota Sorong, Bupati Sorong, Kapolresta Sorong, Kapolres Sorong, Gubernur Papua Barat Daya, dan Kapolda Papua Barat Daya.
Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari), yang terdiri atas Advokat Pither Ponda Barani, SH dan Advokat Pegie Sarumi, SH. Tim hukum ini aktif mendampingi para terdakwa sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan di Makassar.
Terdakwa Abraham Goram Gaman juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya menyadari bahwa NFRPB belum memiliki kedudukan hukum yang setara dengan Republik Indonesia. Menurutnya, NFRPB masih membutuhkan pengakuan dari dunia internasional agar dapat diakui sebagai entitas negara.
“Kami (saya dan terdakwa lain) masih menjadi warga negara Republik Indonesia. Buktinya kami masih punya KTP WNI, meskipun kami juga memiliki KTP NFRPB,” ujar Abraham Goram Gaman di hadapan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (16/10) dengan agenda pemeriksaan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Kehadiran ahli hukum pidana tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan objektif terkait unsur-unsur pasal makar yang didakwakan kepada para terdakwa.
Dalam persidangan mendatang, Tim Penasihat Hukum LP3BH Manokwari akan diperkuat oleh Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dan Advokat Pither Ponda Barani, SH, guna memastikan hak-hak hukum para terdakwa terlindungi sesuai prinsip fair trial dan keadilan bagi semua warga negara.
(Redaksi)










