Jerat Fakta | Manokwari –
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan protes keras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI atas dugaan terjadinya intimidasi serta penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah personel Polri dan TNI terhadap sekitar sepuluh warga sipil di Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada Kamis (16/10).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa dua dari korban penganiayaan tersebut merupakan relawan resmi LP3BH, yakni Korneles Aisnak dan Ruben Frasa, yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah konflik tersebut.
Menurut Warinussy, kedua relawan itu ditugaskan secara resmi oleh LP3BH Manokwari untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat sipil yang terpaksa mengungsi ke hutan di sekitar Distrik Moskona Utara, pasca peristiwa kontak senjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata pada Sabtu (11/10) yang menewaskan seorang anggota TNI.
“Tugas mereka sepenuhnya berdasar pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal dan konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Warinussy. Jumat, (17/10/2025).
Ia menegaskan bahwa perjalanan relawan tersebut bersifat resmi, legal, dan dilandasi semangat kemanusiaan.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima LP3BH pada Jumat (17/10), kedua relawan bersama sekitar delapan warga sipil lainnya justru mengalami tindakan kekerasan dari aparat gabungan yang bertugas di Moskona Utara. Mereka diperintahkan berdiri, dipukul dengan kayu, kemudian dihukum jongkok sebelum disuruh kembali ke Bintuni.
“Yang sangat disayangkan, tidak ada komunikasi dua arah antara aparat dan para relawan kami. Padahal, mereka datang dengan tujuan mulia untuk memantau dan membantu warga sipil yang mengungsi,” lanjut Warinussy dengan nada tegas.
Atas insiden itu, LP3BH Manokwari menyatakan keprihatinan mendalam dan menyampaikan kekhawatiran atas keselamatan para pengungsi sipil yang kini masih berada di dalam hutan tanpa jaminan keamanan maupun bantuan kemanusiaan yang memadai.
“Negara wajib menjamin perlindungan bagi setiap warga sipil di daerah konflik. Oleh karena itu, keselamatan mereka harus ditempatkan dalam posisi yang strategis dan dilindungi oleh hukum,” tegas Warinussy.
LP3BH Manokwari berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum atas peristiwa di Moyeba, Distrik Moskona Utara, termasuk memantau langkah-langkah aparat TNI dan Polri dalam mengejar para terduga pelaku penembakan terhadap anggota TNI.
Dalam kesempatan yang sama, Warinussy juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan di wilayah Moskona Utara guna memberikan perlindungan hukum bagi para pengungsi.
“Komnas HAM RI harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga sipil maupun relawan kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, LP3BH juga meminta Kapolri dan Panglima TNI segera memerintahkan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri dan TNI yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut, baik secara etik maupun hukum pidana.
“Jika benar terbukti, para pelaku harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap relawan dan warga sipil sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” pungkas Warinussy.
(Udir Saiba)












