Pelecehan Budaya Papua, DAP Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jerat Fakta | Jayapura, Papua — Dewan Adat Papua (DAP) mengecam keras tindakan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Johny Santoso Silaban, beserta sejumlah staf serta aparat dari unsur Polri dan TNI, yang diduga terlibat dalam pembakaran mahkota Burung Cenderawasih dan Burung Kasuari. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai budaya dan simbol adat Orang Asli Papua (OAP).

Sekretaris Jenderal DAP Yan Christian Warinussy SH menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai kehormatan budaya Papua, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

“Pembakaran mahkota adat ini bukan sekadar pelanggaran moral dan etika budaya, tetapi ada indikasi kuat adanya unsur pidana di dalamnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurut DAP, alasan penegakan hukum yang dikemukakan oleh BBKSDA Papua dalam peristiwa tersebut sangat tidak proporsional. Pihak BBKSDA dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan barang-barang adat tersebut.

“Kami tidak melihat adanya bukti kuat seperti berita acara penyitaan maupun status hukum pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” tambahnya.

DAP menilai bahwa tindakan pemusnahan mahkota adat tanpa melalui prosedur hukum yang sah merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, DAP mendesak aparat penegak hukum di Jayapura dan Provinsi Papua untuk segera menyelidiki peristiwa tersebut secara transparan dan berkeadilan.

“DAP meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik dari BBKSDA, Polri, maupun TNI, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum. Jika ditemukan cukup bukti, maka mereka harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sekjen DAP.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat negara.

Lebih lanjut, DAP mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Langkah paksa berupa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai lembaga adat tertinggi di Tanah Papua, DAP menilai peristiwa pembakaran mahkota Burung Cenderawasih dan Kasuari itu telah menyinggung harga diri masyarakat adat Papua secara keseluruhan.

“Mahkota burung itu bukan sekadar hiasan, tetapi simbol martabat, identitas, dan warisan leluhur kami,” tegasnya.

DAP juga menyerukan kepada seluruh masyarakat adat di Tanah Papua untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Namun demikian, DAP menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum maupun adat jika diperlukan.

“Ini bukan hanya persoalan benda yang dibakar, tetapi persoalan harga diri dan penghormatan terhadap jati diri Orang Asli Papua,” tutup Sekjen DAP dengan nada emosional.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *