Ketua LSM Wgab Papua Dukung Penuh Langkah Tegas Kejati Papua Usut Korupsi Dana Pendidikan

Ketua LSM Wgab, Yerry Basri MAK SH, MH.

Jerat Fakta | Jayapura,  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp43 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Kepala LPMP Papua, AI sebagai Bendahara Pengeluaran, dan ER yang menjabat Bendahara Penerimaan. Mereka diduga kuat menyalahgunakan anggaran negara dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 yang bersumber dari APBN dan PNBP.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikson Mahuse, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Valeri Dedy Sawaki, menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan kuat.

“Langkah ini kami ambil setelah seluruh proses pemeriksaan saksi dan audit ahli menunjukkan adanya unsur pidana korupsi,” ujar Valeri dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat (24/10/2025).

Valeri menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa kerugian negara sebesar Rp43 miliar berasal dari dua sumber utama, yakni anggaran APBN senilai Rp34 miliar dan dana PNBP sebesar Rp8 miliar. Kedua sumber dana tersebut diduga disalahgunakan secara sistematis oleh pihak-pihak terkait di lingkungan LPMP Papua.

Dalam pengelolaan dana PNBP, penyidik menemukan modus penagihan anggaran melebihi nilai seharusnya. Dana selisih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta berbagai pengeluaran lain yang kini masih ditelusuri oleh tim penyidik.

Sementara itu, dari hasil penelusuran dana APBN senilai Rp34 miliar, ditemukan adanya belanja fiktif dan penggunaan dana di luar kegiatan resmi lembaga. Sejumlah laporan pertanggungjawaban yang diserahkan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Papua telah menyita satu unit mobil milik salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang sebesar Rp2 miliar dari pihak yang terlibat. Penyidik menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Ketua LSM Wgab Papua, Yerry Basri Mak, SH., MH, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejati Papua. Ia menilai bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan yang selama ini menjadi tumpuan masa depan anak-anak Papua.

“Sebagai aktivis dan warga Papua, kami mengapresiasi langkah Kejati Papua yang telah menindak tegas pelaku korupsi di lembaga pendidikan. Mereka harus dihukum seberat-beratnya karena telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Yerry Basri Mak.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *