LP3BH Beri Perlindungan Hukum untuk Aksi Damai Bertema “Papua Darurat Militer”

Jerat Fakta | Manokwari – Berdasarkan amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) kepada Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Manokwari Provinsi Papua Barat.

Perlindungan hukum tersebut diberikan karena organisasi komunitas tersebut berencana menggelar Aksi Damai Long March dengan tema “Papua Ancaman Investasi dan Darurat Militer.”

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025, mulai pukul 07.00 WIT hingga selesai, dengan titik kumpul di depan Pintu Masuk Utama Universitas Papua, Kantor Lurah Amban, dan Lampu Merah Makalew.

Menurut informasi yang diterima LP3BH, rute aksi damai ini akan berakhir di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyuarakan aspirasi publik secara damai dan konstitusional sesuai dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa LP3BH Manokwari hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama dalam mengekspresikan pendapat.

“Hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya. Selasa, (28/10/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa tanggung jawab teknis penyelenggaraan aksi sepenuhnya berada di tangan Koordinator Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi. Dengan demikian, hal tersebut dapat membantu aparat penegak hukum (APH) dalam melaksanakan tugas pengamanan selama aksi berlangsung agar berjalan tertib, damai, dan aman.

Sebagai lembaga yang konsisten membela hak-hak sipil masyarakat di Tanah Papua, LP3BH Manokwari berkomitmen untuk mengawal seluruh proses hukum yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut. Pendampingan hukum ini diberikan untuk menjamin bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar peserta aksi.

“LP3BH akan terus mengawal dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tutup Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *