Aktivis Antikorupsi Papua Apresiasi Kejati Papua Usut Kasus Aerosport Fiktif

Jerat Fakta | Jayapura, –
Aktivis antikorupsi Papua, Yerry Basri Mak, S.H., M.H., yang juga Ketua LSM WGAB Papua, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua atas langkah tegasnya menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport senilai Rp79,13 miliar.

Dalam keterangan persnya kepada media CNEWS, Yerry menyebut penetapan empat ASN tersebut menunjukkan komitmen nyata Kejati Papua dalam memberantas korupsi di Tanah Papua.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejati Papua yang berani menindak pejabat daerah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ini langkah maju dalam penegakan hukum,” ujarnya. Kamis, (30/10/2025).

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga sarat rekayasa, mulai dari proses tender hingga penetapan pemenang proyek yang dimenangkan oleh PT KMP, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, dalam konferensi pers di Jayapura, Rabu (29/10), menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat empat tersangka lain berinisial DM, HW, RJW, dan M. “Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka baru, terdiri dari Ketua Pokja, dua anggota Pokja, dan satu Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Mimika,” ujar Nixon.

Lebih lanjut, Nixon mengungkapkan bahwa dalam proses evaluasi tender, panitia pengadaan tetap meloloskan PT KMP sebagai pemenang, padahal secara hukum perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. “Tindakan ini jelas melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempatnya kini ditahan di Rutan Polda Papua untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Valeri Dedy Sawaki, menegaskan bahwa ini merupakan kasus pertama di mana pihak kelompok kerja pengadaan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aktivis Yerry Basri juga menegaskan agar siapapun yang telah mengembalikan uang hasil korupsi ke negara tetap harus diproses hukum, “agar ada efek jera bagi mereka yang telah mencuri uang rakyat,” tegasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *