
Lampung. Jeratfakta
Diketahui bersama bahwa tujuan pemerintah menggelontorkan dana BOS( Bantuan Operasional Sekolah) adalah untuk membantu sekolah dalam meningkatkan kwalitas pendidikan dengan membiayayai kebutuhan operasional sekolah.
Namun ironisnya masih saja di dapati oknum kepala sekolah bermain dengan dana BOS yang di kelolanya, ini tentu menunjukan lemahnya tanggung jawab dan profesionalisme seorang pejabat publik dalam mengemban sebuah jabatan.

SMP Negeri 1 Ulubelu, sekolah yang terletak di pusat pemerintahan kecamatan seharusnya menjadi ikon dan menjadi contoh bagi sekolah lainya justru terkesan kumuh dan tak terpelihara karena tak tersentuh perawatan.
Hal ini tentu mengarah kepada kepala sekolah selaku pimpinan yang mempunyai kebijakan terhadap maju mundurnya sebuah sekolah yang di pimpinya.
Menurut nara sumber yang dirahasiakan identitasnya anggaran sarana prasarana SMP N 1 Ulubelu sama sekali tidak terealisasi.
“(T) semenjak menjabat kepala sekolah tidak merealisasikan anggaran sarana prasarana terbukti dengan kondisi sekolah yang kian hari semakin banyak mengalami kerusakan” Ungkap nara sumber.
Tampak sekilas jika kerusakan kerusakan ringan seolah sengaja dibiarkan begitu saja, seperti plafon, cat yang mengelupas, bahkan dinding pagar sekolah kusam. Parahnya lagi pintu gerbang utama rusak karena tiang penyangga patah dan tidak di perbaiki.
Tindakan (T) ini tentu menuai opini dari berbagai kalangan terutama masyarakat dan awak media, dugaan telah terjadi penyelewengan anggaran dana BOS pun akhirnya mencuat.
Nilai anggaran menurut data laporan item pemeliharaan sarana prasarana pada tahun 2024 Rp. 32.290.000.00
dan di tahun berjalan 2025 Rp. 23.050.000.00
Fakta terjadi anggaran yang tertera tersebut di indikasikan menguap dan tidak terealisasi,parahnya dugaan penyalah gunaan dana BOS teknis di lapangan bukan sekadar kesalahan minor, melainkan kejahatan struktural yang secara fundamental merusak kegiatan belajar dan mengajar baik dari fasilitas maupun kwantitas.
Guna menelusurui informasi yang beredar tim investigasi awak media berencana akan melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah,bendahara dan operator SMP Negeri 1 Ulubu dalam waktu dekat.
Selanjut nya persoalan dugaan penyimpangan anggaran dana bos di SMP Negeri 1 Ulubelu ini pun hendaknya menjadi perhatian dinas pendidikan, inspektorat,dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari tugasnya untuk memeriksa ke uangan negara.
Dengan danya pengawasan dan pemantauan dari berbagai pihak di harapkan penggunaan dana BOS dapat di lakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah praktik penyimpangan yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan merugikan keuangan negara.
Kepala sekolah SMP N Negeri 1 kecamatan ulu belu hingga berita di terbitkan belum dapat di dengarkan hak jawabnya terkait dugaan penyimpangan dana BOS yang dikelolanya.
PPRI








