Jerat Fakta | Makassar, — Persidangan lanjutan perkara pidana makar yang menghadapkan empat terdakwa, masing-masing Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Rabu (12/11).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pandangan hukumnya terhadap isi tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap keempat terdakwa yang disebut sebagai staf pada Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana makar yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, keempat terdakwa bersama tim penasihat hukumnya tetap mempertahankan argumentasi hukum mereka dalam duplik, dengan menegaskan bahwa Nota Pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya telah sesuai dengan fakta persidangan dan harus dijadikan pertimbangan utama oleh majelis hakim. Mereka menolak seluruh dalil replik Jaksa dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang yang berlangsung di ruang Dr. Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar ini berjalan dengan tertib dan mendapat pengawasan ketat aparat keamanan. Sejumlah pemerhati hukum dan aktivis kemanusiaan turut hadir menyimak jalannya persidangan yang dianggap penting dalam konteks kebebasan berekspresi di Tanah Papua.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terbagi atas dua formasi, yakni majelis yang diketuai oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, S.H., M.H. untuk perkara pidana Nomor: 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Abraham Goram Gaman dan Nomor: 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Piter Robaha.
Sementara itu, majelis lain yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendry Manuhua, S.H., M.H. menangani perkara Nomor: 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Nikson May dan Nomor: 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Maksi Sangkek.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim. Sidang putusan tersebut menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para pihak, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Penasihat Hukum, untuk mengetahui hasil akhir dari proses peradilan terhadap empat terdakwa dalam perkara makar ini.
(Redaksi)












