Jerat Fakta | Makassar — Sidang lanjutan perkara pidana makar dengan menghadirkan empat Terdakwa, yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Evangelist Maksi Sangkek, kembali digelar Rabu (19/11) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap perkara pidana Nomor 967, 968, 969, dan 970 yang menjerat para Terdakwa yang merupakan staf khusus serta komandan polisi dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) pimpinan Forkorus Yaboisembut.
Dalam persidangan sebelumnya, fakta yang mengemuka menunjukkan bahwa keempat terdakwa hanya melakukan rapat koordinasi untuk mengantar surat dari Forkorus Yaboisembut selaku Presiden NFRPB kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya. Pengantaran surat itu dilakukan pada tanggal 14 April 2025.
Dari seluruh fakta persidangan, tidak ditemukan adanya tindakan yang bersifat provokatif maupun simbolis terkait gerakan Papua Merdeka. Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman dan seorang perempuan asli Papua yang mengenakan seragam polisi NFRPB didapati tidak melakukan orasi, tidak mengibarkan Bendera Bintang Kejora, dan tidak meneriakkan yel-yel Papua Merdeka saat mengantar surat tersebut.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong tetap menuntut keempat terdakwa dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani di Rutan Kelas I Makassar.
Menjelang sidang putusan, Tim Penasihat Hukum melakukan kunjungan keempat terdakwa di Rumah Tahanan Negara pada Selasa (18/11). Dalam kunjungan tersebut, tim memberikan dukungan moral, penguatan semangat, serta nasihat hukum kepada para terdakwa yang kini tengah menantikan putusan Majelis Hakim.
Keempat terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti pembacaan putusan dengan baik. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutuskan perkara secara adil dan proporsional.
LP3BH Manokwari melalui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua memastikan akan hadir mendampingi para terdakwa pada sidang putusan tersebut. Kehadiran mereka menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum para terdakwa serta mendorong proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.










