Jerat Fakta | Manokwari — Advokat sekaligus Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manokwari untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Manokwari.
“Desakan ini saya sampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas semakin tidak terkendalinya aktivitas penjualan minuman tanpa izin resmi di berbagai titik,” kata Warinuusy kepada media. Rabu, (19/11/2025).
Warinussy menyoroti kegiatan pembongkaran sekitar 1.500 karton minuman beralkohol pada Selasa (18/11) di gudang perusahaan kliennya, PT. Bram Bintang Timur, yang berlokasi di Sowi 66, Manokwari.
“Langkah tersebut merupakan bukti bahwa perusahaan resmi menjalankan kewajiban dan prosedur hukum yang benar terkait distribusi minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan dari Presiden Organisasi Masyarakat Parlemen Jalanan (Ormas Parjal) telah mengungkap adanya 58 titik kios atau tempat penjualan minuman beralkohol ilegal yang beroperasi tanpa izin di Manokwari.
Fakta itu, menurut Warinussy, menunjukkan perlunya tindakan tegas dan terukur dari pemerintah daerah melalui Satpol PP.
“Saya meminta Kasat Pol PP Manokwari untuk segera melakukan penertiban, penyegelan, hingga memproses para pelanggar ke Pengadilan Negeri Manokwari,” tegas Warinuusy.
Penegakan ini, ujarnya, harus berlandaskan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta ketentuan terkait minuman oplosan.
Ia juga menekankan perlunya dukungan penuh dari Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari terhadap upaya Satpol PP.
“Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan keberhasilan penertiban dan menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat,” tambahnya.
Warinussy menegaskan bahwa kliennya, PT. Bram Bintang Timur, adalah pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang sah dan legal dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Karena itu, keberadaan distributor ilegal sangat merugikan usaha resmi dan merusak tatanan hukum yang telah diatur,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Warinussy kembali menegaskan bahwa langkah hukum dan penegakan peraturan terkait peredaran minuman beralkohol harus menjadi prioritas aparat penegak hukum di Manokwari.
” Saya menilai tindakan yang tegas dan konsisten merupakan bagian penting dari upaya menjaga supremasi hukum dan menciptakan ketertiban di wilayah Papua Barat ke depan,” pungkasnya.
(Redaksi)












