Jerat Fakta | Makassar – Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus melalui Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 967 atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman dan Nomor 968 atas nama Terdakwa Piter Robaha menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan makar.
“Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (18/11) dan sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Warinuusy kepada wartawan melalui pesan tertulis.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH serta hakim anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH menetapkan bahwa seluruh masa penahanan sementara kedua terdakwa akan dipotong dari total hukuman yang dijatuhkan.
“Putusan serupa juga dijatuhkan dalam dua perkara lainnya, yaitu Nomor 969 atas nama Terdakwa Nikson May dan Nomor 970 atas nama Terdakwa Maksi Sangkek,” ujarnya.
Dalam perkara terakhir tersebut, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendry Manuhua, SH, M.Hum dengan anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar, SH, MH.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti turut serta melakukan tindak pidana makar sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua JPU Kejaksaan Negeri Sorong,” tambahnya.
Warinussy juga mengatakan bahwa, dengan demikian, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara 7 (tujuh) bulan.
“Vonis tersebut diberikan setelah Majelis Hakim menilai alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, keempat terdakwa, yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong yang juga menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Dengan diterimanya putusan oleh kedua pihak, maka vonis terhadap keempat terdakwa telah resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhitung sejak dibacakan pada Selasa (18/11),” katanya.
Hal ini sekaligus menandai berakhirnya proses peradilan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Yan Christian Warinussy, SH selaku Advokat dan Pembela hukum dari keempat terdakwa, menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim meskipun tetap tidak sependapat.
Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti kuat sebagaimana didalilkan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya meminta agar kliennya dibebaskan, karena menilai unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi. Namun demikian, pihaknya tetap menghargai putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang harus diterima.
“Dengan pembacaan putusan yang berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga 15.30 WITA, maka persidangan perkara makar yang melibatkan empat terdakwa tersebut resmi dinyatakan selesai. Mereka dijadwalkan menjalani sisa masa pidana sekitar satu minggu lagi menjelang akhir November 2025,” pungkasnya.
Sumber: LP3BH
Editor: Usman Nopo










