Empat Terpidana Kasus Makar Segera Dipulangkan ke Sorong, Tim Advokasi Apresiasi Langkah Kejari

Jerat Fakta | Manokwari — Penasehat Hukum Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua pada LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong beserta jajarannya atas langkah menyiapkan proses pemulangan empat klien mereka yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Keempat klien tersebut yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.

Menurut Warinussy, informasi mengenai pemulangan itu menjadi kabar sukacita bagi para istri, anak, cucu, serta keluarga besar para terpidana tersebut di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

“Keputusan ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak para terpidana setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Warinuusy. Minggu, (23/11/2025).

Keempat klien tersebut menjalani proses hukum sejak April 2025 setelah ditangkap oleh Polresta Sorong dengan tuduhan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 7 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 8 bulan penjara. Dengan demikian, masa hukuman para terpidana sudah hampir selesai dijalani.

Selaku penasihat hukum, Warinussy dan tim berencana hadir mendampingi proses pemberangkatan para klien dari Makassar menuju Sorong.

“Kami memastikan bahwa seluruh prosedur dan hak klien akan tetap dikawal hingga mereka tiba kembali di tanah Papua Barat Daya,” ujarnya.

Warinsussy juga mengimbau masyarakat Kota Sorong untuk menerima pemulangan keempat terpidana dengan damai, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah situasi yang sensitif.

“Penyambutan dapat dilakukan dengan damai dan penuh penghormatan terhadap putusan pengadilan. Kami berharap semua pihak menjaga stabilitas dan menghormati proses hukum yang telah berjalan,” tegasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *