Jerat Fakta | MANOKWARI — Hari ini, Selasa (24/11) tepat pukul 13.49 WIT, Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, menerima kabar penting melalui panggilan telepon dari kliennya, Penatua Abraham Goram Gaman. Telepon tersebut dilakukan melalui nomor ponsel milik putranya, Hero Goram Gaman. “Halo nyong,” sapa Warinussy saat melihat nama tersebut muncul di layar teleponnya, sebelum kemudian suara Abraham terdengar mengonfirmasi identitasnya.
Dalam percakapan itu, Abraham Goram Gaman memberi kabar bahagia bahwa dirinya bersama tiga rekan aktivis lainnya dari Pemerintahan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) secara resmi telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Makassar. Keempat aktivis tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Proses pembebasan tersebut menandai berakhirnya masa penahanan sementara selama kurang lebih tujuh bulan, setelah sebelumnya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Dengan demikian, mereka kini kembali berstatus sebagai warga negara bebas.
Lebih lanjut, Abraham menyampaikan bahwa ia dan ketiga rekannya dijadwalkan bertolak menuju Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Rabu (26/11) menggunakan pesawat komersial dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Atas perkembangan tersebut, Warinussy menyampaikan permohonan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan sipil dan militer di Indonesia, baik di Makassar maupun di Sorong, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mereka selama perjalanan hingga tiba di kampung halaman.
Menurutnya, setelah melalui proses hukum yang panjang, para kliennya berhak berkumpul kembali dengan keluarga tanpa rasa takut, tekanan, atau intimidasi dalam bentuk apa pun. “Ini hak hukum mereka sebagai warga negara bebas,” tegas Warinussy.
Sebagai kuasa hukum, LP3BH Manokwari memastikan akan terus melakukan pemantauan berbasis jejaring nasional dan internasional untuk memastikan perjalanan pemulangan keempat aktivis tersebut berlangsung aman, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
(Redaksi)












